Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pemuda yang diduga menjadi provokator tawuran di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun media sosial yang kerap memicu terjadinya tawuran antar kelompok remaja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan keempat tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menemukan sejumlah akun media sosial yang kerap mengunggah konten provokatif, seperti ajakan tawuran, kata-kata kasar, dan ujaran kebencian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat tersangka di tempat yang berbeda-beda.
“Kami telah menangkap empat tersangka yang diduga menjadi provokator tawuran di media sosial. Mereka adalah SA (21), YA (23), G (19), dan ADD (16),” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2024).
Peran Tersangka dan Motif
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam memicu terjadinya tawuran. Ada yang berperan sebagai admin akun media sosial yang mengunggah konten provokatif, ada yang berperan sebagai pengikut yang menyebarkan konten tersebut, dan ada pula yang berperan sebagai penghasut yang mengajak kelompok lain untuk tawuran.
“Motif para tersangka adalah untuk mencari sensasi dan meningkatkan popularitas di media sosial. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan mereka dapat memicu terjadinya tawuran yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKBP Hendri Umar.
Dampak dan Tindakan Hukum
Perbuatan para tersangka telah memicu terjadinya sejumlah tawuran antar kelompok remaja di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tawuran tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyebabkan korban luka-luka dan kerusakan materi.
“Kami akan menindak tegas para pelaku provokator tawuran ini. Mereka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas AKBP Hendri Umar.
Imbauan Kepolisian
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang beredar di media sosial. Polisi juga meminta kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
“Kami berharap, dengan penangkapan para provokator tawuran ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang beredar di media sosial,” pungkas AKBP Hendri Umar.