Seorang selebgram TikTok berinisial GAL (29) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama. Penangkapan ini dilakukan setelah GAL membuat konten video yang dianggap kontroversial dan menyinggung umat beragama.
Penangkapan GAL dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan konten video yang dibuat olehnya. Video tersebut menampilkan adegan dan dialog yang dianggap merendahkan dan melecehkan simbol-simbol agama tertentu, sehingga memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak, terutama di kalangan umat beragama.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun TikTok atas nama GAL. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa konten video yang dibuat oleh GAL telah melecehkan agama,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Konten video yang diunggah oleh GAL di akun TikTok-nya dengan pengikut mencapai ratusan ribu tersebut, menampilkan adegan yang dinilai menghina simbol-simbol agama. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat.
“Konten video yang dibuat oleh GAL telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan umat beragama. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merendahkan dan melecehkan agama apapun,” tegas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah ditangkap, GAL menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan GAL sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan GAL sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
GAL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 156a KUHP. Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai konten yang dibuat justru menimbulkan kontroversi dan menyinggung perasaan orang lain,” imbau Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kasus selebgram ditangkap ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial, terutama para selebgram dan influencer, untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten. Konten yang mengandung unsur SARA atau penistaan agama dapat berakibat hukum yang serius.