Dalam upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok kembali Gelar Razia besar-besaran. Hasilnya, sebanyak 1800 pengendara terpaksa ditilang karena berbagai pelanggaran yang terdeteksi. Operasi penertiban ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban di jalan raya dan menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.

Razia terpusat ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari hari Senin, 19 Mei 2025, hingga Rabu, 21 Mei 2025, di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kemacetan di Kota Depok. Beberapa lokasi yang menjadi fokus Gelar Razia antara lain Jalan Margonda Raya, Jalan Juanda, dan Jalan Raya Sawangan. Petugas gabungan dari Satlantas dan unit terkait lainnya diterjunkan untuk memastikan operasi berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Adi Sucipto, pelanggaran yang paling mendominasi adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Dari total 1800 pelanggar yang ditindak, sebagian besar adalah pengendara sepeda motor. Kami juga menindak beberapa pengemudi mobil yang melanggar marka jalan dan parkir sembarangan,” jelas Kompol Adi Sucipto dalam keterangannya pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Selain penilangan, dalam setiap Gelar Razia ini, petugas juga memberikan edukasi singkat kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan. Hal ini sejalan dengan tujuan razia yang bukan hanya menindak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Diharapkan, dengan adanya operasi semacam ini, angka pelanggaran dapat berkurang dan masyarakat semakin sadar akan risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Gelar Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di masa mendatang. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcar Lantas) di Kota Depok. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan yang sah dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.