Julukan “Jakarta Keren” yang sering digaungkan di media sosial kini tercoreng oleh kasus dugaan suap yang melibatkan seorang pengacara bernama Ary Bakri. Pria yang dikenal dengan gaya hidup mewah dan jargon “Jakarta Keren untuk Gadun FM” ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ary Bakri diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia disinyalir menjadi perantara suap antara pihak swasta dan aparat penegak hukum.
Nilai suap yang diduga melibatkan Ary dan beberapa pihak lainnya mencapai angka fantastis, yakni Rp 60 miliar. Uang haram tersebut diduga diberikan kepada sejumlah hakim di PN Jakarta Pusat agar memberikan putusan yang menguntungkan pihak korporasi yang menjadi kliennya dalam kasus ekspor CPO.
Penetapan Ary Bakri sebagai tersangka tentu mengejutkan banyak pihak, terutama para pengikutnya di media sosial yang selama ini melihatnya sebagai sosok yang sukses dan bergelimang kemewahan. Gaya hidupnya yang sering dipamerkan, mulai dari mobil mewah, kapal pesiar, hingga koleksi helm mahal, kini menjadi sorotan sinis publik.
Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman Ary Bakri dan menyita sejumlah aset mewahnya, termasuk beberapa unit mobil mewah, puluhan sepeda motor, hingga uang tunai dalam mata uang asing. Penyitaan ini mengindikasikan keseriusan aparat dalam mengungkap tuntas kasus suap ini.
Kasus yang menjerat Ary Bakri ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan mencoreng citra peradilan di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Fenomena “Jakarta Keren” yang seringkali menampilkan gaya hidup hedonis sebagian kecil masyarakat Jakarta kini mendapatkan ironi yang pahit. Kasus suap ini menjadi pengingat bahwa kemewahan tidak selalu sejalan dengan integritas dan kejujuran.
Terjeratnya Ary Bakri dalam kasus suap ini menjadi tamparan keras bagi upaya membangun citra Jakarta yang positif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik kotor yang mencoreng keadilan.