Di Indonesia, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi lokal. Namun, dalam banyak kasus, kewenangan ini disalahgunakan. Banyak peraturan daerah (Perda) yang justru memuat jejak diskriminasi, melanggar hak asasi manusia (HAM). Perda-perda ini sering menargetkan kelompok rentan, seperti minoritas agama, perempuan, atau LGBTQ+, menciptakan ketidakadilan yang meresahkan.

Salah satu contoh paling umum adalah Perda bernuansa agama. Perda ini sering kali membatasi hak-hak sipil kelompok minoritas, seperti kebebasan beribadah atau berkumpul. Adanya jejak diskriminasi ini menunjukkan bahwa hukum lokal tidak selalu melindungi semua warga. Mereka yang berbeda keyakinan atau cara hidup sering kali menjadi korban.

Perda yang diskriminatif terhadap perempuan juga banyak ditemukan. Contohnya adalah Perda yang mengatur busana atau jam malam bagi perempuan. Aturan-aturan ini tidak hanya melanggar hak pribadi, tetapi juga memperkuat stereotip gender yang merugikan. Ini adalah jejak diskriminasi yang menghambat kemajuan kesetaraan gender.

Untuk mengakhiri jejak diskriminasi ini, diperlukan peran aktif pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri harus lebih ketat dalam mengawasi dan membatalkan Perda yang terbukti melanggar HAM. Mekanisme pengujian materiil di Mahkamah Agung juga harus lebih efisien dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.

Selain itu, masyarakat sipil memiliki peran krusial. Organisasi-organisasi HAM harus terus mengadvokasi penghapusan Perda yang diskriminatif. Publik harus berani bersuara dan menolak setiap aturan yang tidak adil.

Edukasi tentang hak asasi manusia juga harus ditingkatkan di tingkat lokal. Para pembuat kebijakan daerah harus memahami bahwa setiap aturan yang mereka buat harus menjunjung tinggi prinsip HAM dan keadilan.

Kita tidak bisa membiarkan jejak diskriminasi terus menggerogoti. Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat penindas bagi kelompok rentan. Setiap warga negara berhak untuk hidup bebas dari diskriminasi.

Pemerintah harus memastikan bahwa otonomi daerah tidak digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan. Ini adalah tugas konstitusional yang tidak bisa dinegosiasikan.

Hukum yang adil adalah fondasi bagi masyarakat yang harmonis. Mari kita pastikan bahwa setiap Perda yang dibuat benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.