Indonesia, seperti banyak negara lain, tengah menghadapi krisis energi yang diperburuk oleh ketidakstabilan harga minyak mentah global, yang berujung pada kenaikan BBM domestik yang signifikan. Situasi ini memaksa pemerintah dan masyarakat untuk serius melakukan upaya mencari alternatif energi yang lebih terjangkau, aman, dan berkelanjutan. Kenaikan BBM yang diumumkan pada 1 November 2025 sebesar Rp 2.000 per liter ini menjadi titik balik penting yang mendorong percepatan transisi energi di seluruh sektor.
Upaya mencari alternatif menjadi fokus utama dalam menghadapi krisis energi saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan target ambisius, yaitu meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) menjadi 23% pada tahun 2030. Program yang paling gencar dilakukan adalah percepatan penggunaan kendaraan listrik dan pengembangan energi surya.
Di sektor transportasi, pemerintah meluncurkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan listrik roda empat dan subsidi pembelian motor listrik bagi 500.000 unit kendaraan hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini secara langsung merespons kenaikan BBM dan bertujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mencatat, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah bertambah menjadi 1.200 unit per 1 Desember 2025, tersebar di jalur utama Trans-Jawa dan Trans-Sumatera.
Selain elektrifikasi, upaya mencari alternatif juga difokuskan pada pemanfaatan biomassa dan biogas di daerah pedesaan. Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan program Bantuan Pembangunan Reaktor Biogas Komunal di 100 desa pertanian percontohan, yang memanfaatkan limbah ternak untuk menghasilkan energi memasak dan penerangan. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat yang sangat tertekan oleh kenaikan BBM.
Krisis energi ini juga memaksa sektor industri untuk berinvestasi dalam efisiensi energi. Sektor manufaktur kini diwajibkan melakukan audit energi berkala minimal sekali dalam dua tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10/2024. Perusahaan yang terbukti tidak efisien dikenakan denda progresif, sementara perusahaan yang beralih menggunakan panel surya di atap pabriknya mendapatkan insentif pemotongan pajak.
Dengan kombinasi penindakan harga, subsidi EBT, dan regulasi efisiensi, pemerintah berharap dapat membalikkan dampak negatif dari krisis energi global. Upaya mencari alternatif yang terstruktur ini adalah kunci untuk menciptakan ketahanan energi nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan di masa depan.