Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Pelaku yang berprofesi sebagai pengantar sabu ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya saat sedang menunggu calon pembeli. Penangkapan pengantar sabu ini dilakukan di kawasan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada hari Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Pengantar Sabu Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan pengantar sabu berinisial AR (32 tahun) ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya seorang pengemudi ojol yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Benar saja, petugas mendapati AR sedang menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati dan digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tasnya.
Barang Bukti Sabu dan Alat Komunikasi Diamankan
Dalam penangkapan ojol tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengantar Sabu Terancam Hukuman Berat
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Mirzal Maulana, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku AR akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk pelaku pengantar sabu ini cukup berat, bisa mencapai hukuman penjara hingga 20 tahun, tergantung dari jumlah barang bukti yang diamankan,” ujar Kompol Mirzal saat memberikan keterangan pers pada hari Sabtu siang, 12 April 2025. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di segala lini.
Peringatan Bagi Pengemudi Ojol Lainnya
Kasus penangkapan pengantar sabu yang melibatkan pengemudi ojol ini menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengemudi ojol untuk tidak terlibat dalam всякого bentuk kegiatan ilegal, termasuk peredaran narkoba. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap всякого pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba di Surabaya.