Surabaya, Jawa Timur – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial AS (34 tahun) berhasil ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Semampir, Surabaya.

Penangkapan AS berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat total sekitar 5 gram yang disembunyikan di saku celananya.

Selain barang bukti sabu, polisi tangkap pria tersebut juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Wijaya, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan penangkapan seorang pria terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Surabaya.

“Kami berhasil polisi tangkap pria yang kedapatan memiliki sabu seberat 5 gram. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Surabaya,” ujar AKBP Indra Wijaya. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini, pria yang ditangkap polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan sabu tersebut dan untuk apa barang haram itu digunakan. Pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun 2 serta denda maksimal Rp 8 miliar. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian.