Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kota Surabaya. Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bejat. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025, di sebuah rumah kosong di kawasan Surabaya Timur. Pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya telah mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AR (28 tahun) dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian pada Rabu, 30 April 2025, korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku yang dikenal sebagai sosok pria bejat ini kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih ingin memberikan bantuan terkait masalah pribadi yang diceritakan korban. Namun, setibanya di lokasi yang dijanjikan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan hubungan seksual. Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga yang kemudian segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pria bejat tersebut di kediamannya pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban dan pakaian korban saat kejadian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKBP Indra Wijaya, menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur ini. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas pelaku pria bejat sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain,” ujar AKBP Indra saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis siang. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di media sosial dan selalu memantau aktivitas mereka.