Kekerasan dalam rumah tangga kembali menyentak kesadaran publik, kali ini dengan insiden tragis di Jakarta Timur di mana seorang Suami Bakar Istri lantaran cemburu buta. Peristiwa keji ini menegaskan bahaya laten dari cemburu yang tidak terkendali dan pentingnya penanganan kasus kekerasan domestik secara serius oleh pihak berwenang.

Kejadian mengerikan ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Korban, seorang wanita berinisial M (30), ditemukan dalam kondisi luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Saksi mata, tetangga korban, mendengar suara pertengkaran hebat antara M dengan suaminya, B (35), yang kemudian disusul oleh teriakan minta tolong dan kepulan asap dari dalam rumah. Warga segera berdatangan dan mendapati M sudah dalam kondisi terbakar, sementara sang Suami Bakar Istri tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Warga dengan sigap memberikan pertolongan pertama kepada M dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Kondisi korban kritis dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Ciracas bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lokasi, polisi mengidentifikasi B sebagai terduga pelaku utama dan langsung melakukan pengejaran terhadap Suami Bakar Istri tersebut.

Pelarian B tidak berlangsung lama. Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, B berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, B mengakui perbuatannya. Motifnya diduga kuat karena rasa cemburu buta yang dipicu oleh kesalahpahaman dan pertengkaran hebat yang terjadi sebelumnya. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Indra Jaya, S.IK., M.Si., dalam keterangannya pada hari Minggu, 25 Mei 2025, mengecam keras tindakan keji ini. “Kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada percobaan pembunuhan adalah kejahatan serius. Kami akan memproses Suami Bakar Istri ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan korban mendapatkan keadilan,” tegas Kombes Pol. Indra Jaya. Tersangka B kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya komunikasi yang sehat dalam hubungan dan perlunya mencari bantuan profesional jika menghadapi masalah emosional yang intens.