Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berprofesi sebagai tukang jagung susu keju (jasuke) berinisial AG (35 tahun) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Cabuli siswi, pelaku diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa siang, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kasus cabuli siswi ini sontak membuat geram warga sekitar dan pihak sekolah.

Menurut keterangan dari Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ani Setiawati, kasus cabuli siswi ini terungkap setelah kedua korban, yang masing-masing berusia 14 dan 15 tahun, menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua mereka. Kedua siswi tersebut mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh AG saat pelaku berjualan jasuke di dekat lingkungan sekolah mereka. Aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu terakhir.

Modus operandi pelaku adalah dengan mendekati korban saat jam istirahat atau setelah pulang sekolah. Pelaku kemudian merayu dan membujuk korban dengan iming-iming tertentu sebelum melakukan tindakan cabuli siswi. Setelah mendengar pengakuan dari anak-anak mereka, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tim PPA Polres Metro Jakarta Barat yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AG di tempat tinggalnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya cabuli siswi tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk berjualan dan beberapa pakaian korban.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Syahduddi, melalui Iptu Ani Setiawati, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus cabuli siswi ini dengan serius. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang aman justru melakukan tindakan yang sangat merugikan dan menimbulkan trauma bagi anak-anak. Pelaku akan kami jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” ujar Iptu Ani Setiawati pada Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WIB di Mapolres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada kedua korban. Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.