Pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang wisatawan asal Rusia berinisial IV (29). Deportasi ini dilakukan setelah IV kedapatan terlibat prostitusi di wilayah Seminyak, Kabupaten Badung. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menjaga citra pariwisata Bali dan menegakkan hukum yang berlaku terkait aktivitas terlibat prostitusi oleh wisatawan asing.
Penangkapan IV bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah vila di kawasan Seminyak. Tim dari Kantor Imigrasi kemudian melakukan pengawasan dan mendapati IV sedang terlibat prostitusi dengan seorang pria lokal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, IV mengakui perbuatannya dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah untuk melakukan aktivitas tersebut di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Barron Ichsan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Sabtu, 19 April 2025, membenarkan adanya deportasi terhadap wisatawan Rusia yang terlibat prostitusi tersebut. “Kami telah melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Rusia yang terbukti melakukan aktivitas prostitusi di Bali. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Bapak Barron Ichsan. Pihaknya menambahkan bahwa yang bersangkutan telah dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Lebih lanjut, Bapak Barron Ichsan menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh wisatawan asing selama berada di Bali. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak citra pariwisata Bali. Bapak Barron Ichsan juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Kasus turis Rusia yang terlibat prostitusi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pelaku pariwisata di Bali. Diharapkan, tindakan tegas dari pihak Imigrasi ini dapat memberikan efek jera bagi wisatawan asing lainnya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal selama berlibur di Bali. Pihak Imigrasi juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memberantas praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing.