Kemunculan nama Indonesia Airlines sebagai maskapai baru yang berencana beroperasi pada tahun 2025 telah menimbulkan kegaduhan di industri penerbangan nasional. Belum jelasnya status perizinan dan kepemilikan menjadi pemicu utama. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) pun tak tinggal diam menanggapi isu ini.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, merespons isu Indonesia Airlines dengan bijak. Ia menekankan bahwa dalam industri penerbangan, hal terpenting adalah perizinan yang harus diperoleh secara resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa itu, operasional maskapai tidak dapat dibenarkan.
Menurut Denon, INACA hanya berperan sebagai asosiasi yang menaungi maskapai-maskapai nasional, dan tidak ada kewajiban bagi setiap pengusaha di industri ini untuk bergabung dengannya. Namun, dia secara tidak langsung menyiratkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Kegaduhan ini muncul setelah Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa Indonesia Airlines hanyalah “hoaks” karena belum ada pengajuan izin yang masuk. Pernyataan ini kontras dengan klaim CEO Indonesia Airlines, Iskandar Ismail, yang menyebut prosesnya berjalan.
Iskandar Ismail sendiri sempat menjelaskan bahwa Indonesia Airlines adalah anak perusahaan dari Calypte Holding Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura. Namun, hal ini justru memicu pertanyaan mengapa maskapai nasional akan didirikan melalui entitas asing, dan siapa sesungguhnya pemilik di balik perusahaan tersebut.
Situasi ini semakin memperumit citra Indonesia Airlines di mata publik dan pelaku industri. Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan, terutama di sektor penerbangan yang sangat mengutamakan keselamatan dan regulasi.
Pihak Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa untuk dapat beroperasi, sebuah maskapai harus memenuhi dua perizinan krusial: izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan. Tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak diizinkan terbang.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja juga menyoroti aspek efisiensi dalam birokrasi perizinan. Ia berharap adanya penyederhanaan regulasi agar operasional maskapai nasional dapat lebih efisien dan bersaing dengan maskapai luar negeri, namun tetap mengutamakan keamanan.
Polemik seputar Indonesia Airlines ini menjadi pengingat penting bagi setiap calon operator di industri penerbangan. Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi adalah fondasi utama untuk dapat beroperasi dan mendapatkan kepercayaan publik serta otoritas terkait.