Visi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang terangkum dalam 8 program prioritas yang disebut Asta Cita, kini mulai diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang operasional. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), yang diresmikan pada 1 September 2025, menjadi instrumen hukum penting untuk memuluskan Implementasi Asta Cita, khususnya pada pilar yang berkaitan dengan ketahanan pangan, energi, dan pembangunan infrastruktur merata. Dokumen ini memberikan kejelasan birokrasi dan alokasi anggaran, yang sangat krusial bagi kementerian pelaksana.
PP 39/2025 secara spesifik mempercepat birokrasi perizinan untuk proyek-proyek yang masuk dalam daftar PSN, yang sebagian besar diintegrasikan dari janji-janji Asta Cita. Salah satu contoh nyata adalah percepatan Program Ketahanan Pangan yang merupakan janji nomor 3 dalam Asta Cita. PP ini menetapkan batas waktu maksimal 30 hari kerja bagi semua kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menyelesaikan proses izin lahan bagi proyek-proyek food estate strategis. Sebelum adanya PP ini, proses perizinan serupa seringkali memakan waktu hingga 90 hari. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Moeldoko, dalam konferensi pers pada 5 September 2025, menyatakan bahwa target PP ini adalah memangkas policy lag dan meningkatkan efisiensi 40% dalam eksekusi proyek lapangan.
Selain kemudahan perizinan, PP 39/2025 juga mendukung Implementasi Asta Cita melalui penguatan koordinasi antarlembaga. Regulasi ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pengawasan PSN yang melibatkan unsur-unsur dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Satgas ini bertanggung jawab memastikan akuntabilitas dan pencegahan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek bernilai triliunan rupiah. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa Implementasi Asta Cita tidak hanya dikejar dari sisi kecepatan, tetapi juga dari sisi transparansi dan tata kelola yang baik.
Implementasi Asta Cita juga mendapat dukungan fiskal melalui PP ini. PP 39/2025 memberikan dasar hukum untuk skema pembiayaan Public-Private Partnership (PPP) yang lebih fleksibel, menarik investasi swasta hingga 60% pada proyek-proyek infrastruktur prioritas, seperti pembangunan 5 ruas jalan tol baru di luar Jawa dan 10 pelabuhan logistik utama. Dukungan hukum ini mengirimkan sinyal kepercayaan yang kuat kepada investor domestik dan asing. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, komitmen Presiden Prabowo untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif, kini memiliki landasan operasional yang kokoh untuk dicapai dalam kurun waktu 2025 hingga 2029.