Kabar terbaru terkait insiden tabrakan tongkang batu bara yang menghantam rumah warga di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak kepolisian memastikan akan ada tersangka dalam kasus ini dan saat ini tengah melakukan pendalaman untuk menetapkannya.

Insiden yang terjadi pada Jumat (19/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB tersebut menyebabkan kerusakan parah pada rumah milik Taslimah (60). Tongkang bermuatan batu bara tersebut diduga lepas tali tambat akibat arus sungai Musi yang deras hingga akhirnya hanyut dan menabrak rumah korban yang berada di pinggir sungai.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Polairud Kompol Dedy Ardiansyah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya indikasi kelalaian yang menyebabkan tongkang tersebut lepas kendali.

“Kita sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, kita duga ada kelalaian sehingga tongkang itu bisa lepas dan menabrak rumah warga. Pasti akan ada tersangka dalam kasus ini,” tegas Kompol Dedy.

Saat ini, tim penyidik Sat Polairud Polrestabes Palembang tengah fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menetapkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam insiden ini. Beberapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka antara lain awak kapal yang bertugas saat kejadian atau pihak perusahaan pemilik tongkang jika terbukti ada pelanggaran standar operasional.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Palembang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait regulasi dan operasional transportasi sungai. Hal ini penting untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Korban, Taslimah, berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku yang bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusakan rumahnya. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga trauma bagi korban dan keluarganya.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !