Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pengedar ganja dengan barang bukti yang sangat signifikan, yakni seberat 73 kilogram. Penangkapan pengedar ganja ini dilakukan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas peredaran narkotika dalam skala besar di wilayah Jakarta Pusat.
Informasi awal yang diterima pihak kepolisian mengarah pada seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar ganja dengan jaringan yang cukup luas. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial AS (38 tahun). Saat dilakukan penangkapan di kawasan Senen, petugas mendapati AS sedang membawa sejumlah karung yang setelah diperiksa berisi puluhan paket besar ganja kering siap edar. Total berat ganja yang diamankan mencapai 73 kilogram.
Penangkapan pengedar ganja dengan barang bukti puluhan kilogram ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ibu kota. Jumlah ganja yang berhasil diamankan ini diperkirakan dapat menjangkau ribuan pengguna dan berpotensi merusak generasi muda. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol. Indraweny Panji Yoga, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin pagi, 14 April 2025, membenarkan penangkapan pengedar ganja dengan barang bukti yang sangat besar tersebut. “Kami berhasil menangkap seorang pengedar ganja dengan barang bukti 73 kilogram ganja kering. Ini adalah penangkapan yang signifikan dan menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atas pelaku,” ujarnya.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Pengedar Ganja di Jakpus:
- Waktu Penangkapan: Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
- Lokasi Penangkapan: Kawasan Senen, Jakarta Pusat.
- Pelaku: AS (38 tahun), diduga pengedar barang terlarang.
- Barang Bukti: 73 kilogram ganja kering siap edar (dalam sejumlah karung).
- Pihak yang Melakukan Penangkapan: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
- Tindakan Selanjutnya: Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.
Penangkapan pengedar dengan barang bukti puluhan kilogram ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan narkoba di Jakarta Pusat. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.