Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengirim paket mie instan berisi sabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang curiga dengan isi paketan yang ia terima untuk dikirimkan. Penangkapan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (14/05/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., melalui keterangan pers pada Kamis (15/05/2025) pagi, menjelaskan kronologi penangkapan pengirim paket mie instan berisi sabu tersebut. “Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pengemudi ojol yang curiga dengan paketan yang akan dikirimkannya. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata benar paketan tersebut berisi sabu,” ujar Kombes Pol. Hengki.
Berdasarkan informasi dari pengemudi ojol dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pengirim paket yang ternyata berisi sabu tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial AR (35) kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan selain paket mie instan berisi sabu, di antaranya adalah alat timbang digital dan beberapa paket kecil sabu siap edar.
“Modus pelaku mengirimkan sabu melalui jasa ojek online dengan menyamarkannya di dalam kemasan mie instan ini merupakan modus baru yang patut kita waspadai,” lanjut Kombes Pol. Hengki. Pihaknya juga mengapresiasi kesigapan pengemudi ojol yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pengiriman barang haram tersebut di sebuah mie instan.
Saat ini, pelaku AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu penerima paket sabu tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kombes Pol. Hengki mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk pengiriman paket yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.