Hari: 7 Mei 2025

Siswi SMPN 3 Bandung Diduga Dilecehkan Penjual Batagor Saat Bercanda

Seorang siswi dilecehkan oleh seorang penjual batagor di sekitar lingkungan SMPN 3 Bandung pada Rabu siang, 7 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa ini terjadi saat korban, yang diketahui berinisial AA (14 tahun), membeli batagor di gerobak pedagang yang biasa mangkal di dekat sekolahnya. Kronologi kejadian bermula ketika korban dan penjual batagor tersebut terlibat percakapan ringan sambil bercanda. Namun, tiba-tiba, penjual batagor yang diketahui bernama DS (35 tahun), melakukan tindakan tidak senonoh dengan sengaja meremas payudara korban beberapa kali.

Akibat tindakan siswi dilecehkan tersebut, korban mengalami syok dan ketakutan. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa memilukan itu kepada guru BK (Bimbingan Konseling) di sekolahnya. Pihak sekolah yang menerima laporan tersebut langsung menghubungi orang tua korban dan segera menindaklanjuti kasus siswi dilecehkan ini dengan melaporkannya ke Polsek Bandung Wetan pada hari yang sama.

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Nandang, saat dikonfirmasi pada Kamis pagi, membenarkan adanya laporan dugaan siswi dilecehkan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban terkait dugaan tindak pelecehan yang dialami seorang siswi SMP. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Asep Nandang. Pihaknya juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis.

Berdasarkan keterangan awal korban dan saksi-saksi, pelaku DS diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pelaku yang melarikan diri setelah kejadian. “Kami akan segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Asep Nandang. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Kasus siswi dilecehkan ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan sekolah dan orang tua siswa SMPN 3 Bandung. Pihak sekolah berjanji akan meningkatkan pengawasan di sekitar lingkungan sekolah dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual, serta perlunya peran aktif dari pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

{ Comments are closed }

Usut Tuntas Mafia Judol Komdigi, Polda Metro Geledah 5 Rumah dan Sita Sejumlah Bukti

Polda Metro Jaya terus bergerak cepat dalam mengungkap jaringan mafia judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah terbaru yang dilakukan adalah penggeledahan terhadap lima rumah yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan dan menjerat para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi akses situs judi online.

Menurut laporan dari CNNIndonesia.com pada 31 Desember 2024, penggeledahan terhadap lima rumah tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Lokasi rumah yang digeledah dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan, namun diduga berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus mafia judol Komdigi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan membuat terang tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen penting, surat-surat, serta alat bukti elektronik yang diduga berisi catatan transaksi dan komunikasi terkait aktivitas perjudian online ilegal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa oknum pegawai Komdigi yang diduga menerima suap untuk meloloskan atau membuka akses terhadap situs-situs judi online yang seharusnya diblokir. Modus operandi yang terungkap adalah adanya tarif tertentu yang dikenakan kepada pengelola situs judi online agar situs mereka tidak ditindak oleh Komdigi.

Selain melakukan penggeledahan, Polda Metro Jaya juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari kalangan pegawai Komdigi dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui praktik ilegal ini. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol [Sebutkan nama Kapolda Metro Jaya jika diketahui], menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas вся bentuk perjudian online dan praktik korupsi yang memfasilitasinya. Penggeledahan rumah dan pemeriksaan saksi merupakan langkah konkret dalam mengungkap jaringan mafia judol Komdigi secara menyeluruh.

{ Comments are closed }